Diduga Kuat Kantor Pelayanan Desa Rawa Boni Pakuhaji Gunakan Aliran Listrik PLN Secara Ilegal, Warga Minta PLN Segera Kroscek
Diduga Kuat Kantor Pelayanan Desa Rawa Boni Pakuhaji Gunakan Aliran Listrik PLN Secara Ilegal, Warga Minta PLN Segera Kroscek TANGERANG — Warga mempertanyakan penggunaan instalasi listrik di sekitar Kantor Pelayanan Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kondisi instalasi yang dinilai tidak lazim tersebut memunculkan dugaan adanya penggunaan aliran listrik PLN secara tidak sesuai ketentuan. ( 22/08/2026 ).
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat kondisi kabel yang menurutnya perlu mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Ini kantor desa lho, tempat pelayanan masyarakat. Masa instalasinya seperti kabel jemuran? Kami curiga ini penyuntikan. Kalau memang benar, keterlaluan,” ujarnya.
Warga mempertanyakan dari mana sumber aliran listrik tersebut serta siapa pihak yang memasang instalasi. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan resmi oleh pihak PLN, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pencurian atau pelanggaran listrik.
Jika dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan tenaga listrik, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain aspek hukum, warga juga menyoroti faktor keselamatan.
Instalasi atau sambungan kabel yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, konsleting, maupun risiko kebakaran. Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Rawa Boni belum memberikan klarifikasi terkait kondisi instalasi listrik yang dipersoalkan warga. Redaksi tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Rawa Boni untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab.
Warga meminta PLN UP3 Teluk Naga dan Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji, serta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah instalasi tersebut sesuai standar serta memiliki legalitas penggunaan listrik. “Kami bayar listrik tepat waktu. Jangan sampai ada tebang pilih. Kalau warga kecil diperiksa, masa kantor desa dibiarkan?” ujar warga tersebut.
Bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan dan aspirasi warga, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pencurian listrik. Kepastian mengenai legal atau tidaknya penggunaan aliran listrik hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
( Sumber: merakcyber.com )
( Red )
Related Articles